
Surabaya…… Surabaya……. Oh Surabaya……..
Kota kenangan......... Kota kenangan………. Yang tak terlupa……………
Lagu itu terkesan menyanjung tiap warga
kota Pahlawan yang mendengarnya. Namun kini malah keraguan yang muncul di tengah-tengah megahnya
kota Surabaya. Masih pantaskah kita menyebut
kota ini begitu indah, asri, memiliki prospek yang mengarah kepada kegunaan atau manfaat bagi warganya?
Kondisi Surabaya yang semakin padat, mungkin justru tak lagi bisa dinikmati kebanggaannya. Padahal, sebagai kota metropolitan kedua di negeri ini, Surabaya memiliki potensi yang amat luar biasa, yang bisa diolah dan dikembangkan agar kota ini bisa menghasilkan suatu kegunaan atau manfaat bagi warganya, maupun teladan bagi kota-kota besar lainnya.
*Hijau Surabayaku*
Keasrian taman kota, sepertinya kini telah digantikan oleh kemegahan bangunan plaza atau mall, yang padahal jumlahnya sudah hampir meliputi semua bagian kota. Bagaimana mungkin, fungsi penghijauan yang amat begitu penting, dikalahkan oleh kepentingan bisnis semata, tanpa memperhatikan dampak sosial dan lingkungan yang akan terjadi kelak. Bisa jadi beberapa tahun ke depan, karena kurangnya lahan hijau, kota Pahlawan tercinta ini akan didatangi tamu rutin di musim penghujan, yaitu bencana banjir. Solusinya adalah kesadaran seluruh elemen warga Surabaya itu sendiri, untuk benar-benar mau melangkahkan pikirannya kepada pola pemikiran yang terencana terhadap lingkungannya, demi masa depan kota ini.
Tak hanya masalah lahan hijau, tetapi juga kepekaan warga terhadap masalah sampah, dan polusi udara, terutama yang berasal dari asap rokok. Sejak awal, di dalam benak ini sebenarnya timbul keinginan yang mustahil untuk dijalankan pada beberapa tahun mendatang, yaitu kawasan kota tanpa asap rokok. Dibanding masalah sampah sebenarnya, bahaya asap rokok lebih perlu menjadi perhatian karena cukup sulit untuk memberikan persuasi kepada para pecandu rokok untuk berhenti melakukan “kesenangan” mereka. Atau hal ini bisa diatasi dengan cara segera menetapkan Perda larangan merokok di tempat-tempat umum. Tentunya penetapan peraturan tersebut harus sungguh-sungguh dilakukan oleh instansi terkait sehingga penerapan sanksinya pun bisa lebih efektif. Dengan begitu, warga lebih bisa menghargai lingkungan karena adanya aturan yang jelas dengan sanksi yang tegas.
*Perbaikan Tata Kota *
Penertiban PKL yang hingga kini masih menjadi kontroversi perlu juga menjadi perhatian kita. Dengan alasan klasik mencari nafkah, para pedagang itu “ngotot” berjualan di area yang sesungguhnya dilarang untuk dijadikan tempat mengais rejeki. Akan tetapi setelah mereka diusir Satpol PP, mereka tak memiliki tujuan yang jelas lokasi mana yang akan dijadikan mereka tempat berdagang karena kota ini memang sudah penuh sesak oleh berbagai macam aktivitas, atau bisa juga dikatakan dengan sebutan “ruwet” dan “semrawut”. Sebagai alternatif lain dan lanjutan dari perenungan *Hijau Surabayaku* tadi, alangkah baiknya, jika seandainya memang akan dibangun sebuah plaza atau mall lagi, tempat tersebut sebaiknya bisa dijadikan tempat usaha para PKL, sehingga mereka lebih terarah dan teratur menjalani usaha ekonomi mereka, dan untuk para warga pengguna jalan khususnya, bisa tersenyum lega karena mereka bisa menikmati fungsi trotoar sebagaimana mestinya.
Lalu bagaimana dengan penggusuran rumah-rumah yang dianggap tidak memiliki surat ijin? Sebenarnya masalah tersebut bisa lekas diatasi dari dahulu, jika para pengusaha kaya paling tidak tergerak rasa kemanusiannnya, untuk membuka usaha perumahan sederhana atau bahkan “sangat sederhana”, dengan biaya angsuran yang bisa dicapai sesuai kemampuan mereka, tentunya sesuai kesepakatan bersama antara penjual dengan pembeli. Jadi, area kota Surabaya tidak akan terganggu oleh pemandangan “semrawut” rumah-rumah kumuh, dan yang tak memiliki surat ijin.
*Mengembalikan Citra Kota Pahlawan*
Anak-anak jalanan yang mengamen dan mengemis di sepanjang jalan kota pun turut membuat miris hati kita, sampai separah inikah kondisi ekonomi negeri ini sehingga mereka tak mampu lagi menikmati pendidikan? Sebagai kota yang memiliki julukan “kota Pahlawan”, semangat yang tinggi itu bisa diraih lagi dengan cara menyelamatkan generasi muda kota ini agar mereka bisa mengenyam pendidikan yang layak.
Surabaya memiliki 31 kecamatan. Berdasarkan hal tersebut, alangkah baiknya jika masing-masing kecamatan tersebut memiliki program untuk menampung anak jalanan dan diberikan pendidikan khusus bagi mereka. Jadi, sebanyak 31 kecamatan itu menghasilkan program pendidikan, baik akademik maupun non-akademik. Para anak jalanan tersebut selain diberi materi pelajaran seperti halnya di sekolah-sekolah umum, juga diberi ketrampilan seni dan karya. Dan tak lupa yang paling penting adalah meningkatkan kecerdasan spiritualitas mereka.
Kalau semua warga di masing-masing kecamatan tersebut, mau bahu-membahu mengelola sebuah sekolah khusus untuk anak jalanan, tak perlu menunggu waktu lama. Anak-anak muda yang putus sekolah tersebut tak perlu lagi mengamen atau mengemis di jalanan. Mereka bisa menampilkan hasil karya mereka di balai kesenian, ataupun pada event-event khusus di kecamatan tempat mereka belajar. Atau kalau dengan sedikit kerja keras dan keyakinan lagi, pasti mereka bisa menghasilkan lapangan pekerjaan sendiri. Dengan demikian, selain mendapatkan pendidikan dan pengajaran, mereka juga bisa mendapatkan support dan prestise dari warga lainnya. Karena opini yang berkembang di masyarakat mengenai anak jalanan, adalah mereka semua para pemuda yang hidupnya keras, brutal, dan tak memiliki aturan.
Jika kita mampu menjalani itu semua, maka kota Surabaya akan masih pantas disebut sebagai “kota Pahlawan” karena seluruh warganya telah menjadi pahlawan yang membebaskan generasi bangsa dari kebodohan dan kemelaratan. Ayo Rek!!!!!!!!