Selasa, 13 Januari 2009

IDENTITAS PEREMPUAN YANG TENGGELAM DALAM PRINSIP BUDAYA PATRILINEAL

Tak dapat dipungkiri bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan dengan kondisi jasmaniah yang berbeda. Namun, apakah kita sebagai manusia lantas berasumsi bahwa perbedaan kondisi jasmani tersebut turut menguatkan persepsi untuk memilah-milah laki-laki dan perempuan dalam ruang gerak sosial dan kultural? Bertahun-tahun konsep gender diperdebatkan oleh dunia, dan bertahun-tahun pula gerakan feminisme disuarakan. Perbedaan gender sesungguhnya tidaklah menjadi masalah rumit sepanjang tidak melahirkan ketidakadilan gender. Akan tetapi yang akhirnya menjadi persoalan adalah ketika ternyata perbedaan gender itu melahirkan diskriminasi terhadap salah satu kaum, yaitu kaum perempuan.

Banyak pandangan masa lampau yang mensub-ordinasikan perempuan dalam kehidupan. Bahkan seorang filsuf pandai seperti Aristoteles pun menjabarkan pandangannya tentang perempuan dalam pengertian yang tidak begitu menggembirakan.”Kaum wanita itu tidak sempurna dalam beberapa hal, dan seorang wanita adalah ibarat pria yang belum lengkap.” (dikutip dari Dunia Sophie, Jostein Gaarder; 2004). Dia percaya bahwa semua sifat anak manusia terkumpul lengkap dalam benih sang ayah, sementara perempuan adalah ladang, yang menerima dan menumbuhkan benih itu karena laki-laki yang menanam. Tentu saja mengejutkan sekaligus patut disayangkan bahwa laki-laki yang begitu cerdas dapat begitu keliru mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan.

Bila melihat sejarah masa lampau di negeri ini pun, nasib kaum perempuan kurang mendapat kelayakan dalam semua aspek kehidupan. Diskriminasi masalah pendidikan yang mementingkan kaum laki-laki untuk mengenyam pendidikan, sampai pada tindakan pelecehan para penjajah yang menjadikan perempuan Indonesia dahulu menjadi budak bangsa Barat. Semua gambaran tadi menunjukkan bahwa ketidakadilan gender itu sudah terjadi sekian lamanya dan perjuangan itu tidak boleh berakhir pada detik kehidupan saat ini.

Dalam kehidupan kolektif, manusia tumbuh atau hidup diresapi nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakatnya, sehingga berakar dalam alam jiwa mereka. Cara berbagai kebudayaan di dunia dalam mengkonsepsikan sesuatu misalnya pemahaman gender pun berbeda-beda. Apalagi dalam masyarakat yang menganut prinsip budaya patrilinieal, ketidakadilan gender akan terasa kental terlihat dalam pola kehidupan prinsip tersebut. Menurut antropolog Koentjaraningrat, sistem patrilineal merupakan prinsip yang menghitung hubungan keturunan melalui garis kerabat sang bapak (pria) saja. Masyarakat yang menganut prinsip ini tentunya akan cenderung mempersempit ruang gerak perempuan dan akan merugikan kaum perempuan karena dapat mematikan identitas kaum perempuan secara perlahan-lahan dalam konteks kultural maupun kemasyarakatan.

Bagi prinsip patrilineal, kaum laki-laki merupakan sebagai kaum pemimpin / kepala keluarga karena laki-laki dianggap yang memberi keturunan kepada keluarganya, dan memiliki ketegasan, serta kekuasaan atas segala keputusan mutlak ada di tangan laki-laki. Perempuan adalah pengikut atau pendamping laki-laki / suami dan sepatutnya patuh terhadap baik buruk keputusan suami ketika hidup berumah-tangga nanti. Pemahaman seperti ini telah dikonstruksi oleh keluarga patrilineal secara turun-temurun setiap generasinya terdoktrin untuk menganut pemahaman gender yang sebenarnya keliru. Maka ketika bergerak dalam organisasi sosial yang lebih luas lagi dari keluarga, yaitu tatanan masyarakat, keterlibatan perempuan dalam kepemimpinan organisasi maupun birokrasi dirasa masih kurang. Hal ini akibat suntikan-suntikan budaya patrilineal dari keluarga yang mengasumsikan bahwa laki-laki adalah pantas menjadi pemimpin sehingga perempuan kurang memiliki idealisme untuk memimpin masyarakat.

Dalam kehidupan keluarga, laki-laki sebagai suami cenderung memiliki wewenang yang kadang disalahartikan guna kepentingan mengeksploitasi perempuan (istri) dan anggota keluarga perempuan lainnya. Sebagai contoh, maraknya perkosaan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya. Banyak diantara pelaku yang mengklaim bahwa tindakan yang tidak berperikemanusiaan itu dilakukan semata-mata karena istri tidak memiliki waktu terhadap suami. Memang memprihatinkan melihat realita perkosaan dalam perkawinan, apalagi yang disertai tidakan fisik dan pemukulan. Perkosaan dalam perkawinan seringkali tidak terekspos disebabkan oleh berbagai faktor, misalnya faktor seperti ketakutan, rasa malu, keterpaksaan secara ekonomi, sosial, maupun kultural dan tidak ada pilihan lain.

Peristiwa semacam ini tampaknya belum cukup menggugah perenungan masyarakat dalam menyuarakan keadilan gender. Saat ini masyarakat terbuai menyaksikan tenggelamnya identitas perempuan akibat kultur yang terbentuk sejak kecil. Ironisnya, kaum perempuan sendiri kurang responsif terhadap perubahan dan masih menjunjung nilai-nilai konservatif dalam menapaki kehidupan. Suatu contoh kecil lagi dalam hidup bermasyarakat adalah bagaimana masyarakat memanggil nama para istri dengan memasukkan unsur nama suaminya (misal: istri Pak Ali bernama ”Santi”, namun masyarakat sekitar kerap memanggilnya dengan nama ”Bu Ali” bukan ”Bu Santi”). Contoh kecil ini menggambarkan bentuk pembunuhan identitas perempuan yang tanpa kita sadari telah lama mengakar dalam kebudayaan yaang kita anut. Hal itu menunjukkan bahwa masyarakat masih memegang makna perempuan sebagai istri mempunyai kedudukan di bawah suami (sebatas pengikut suami) dan perempuan dianggap tidak bisa berdiri sendiri tanpa keberadaan dan campur tangan suami.

Untuk memberikan kesadaran terhadap bias gender dalam konteks budaya patrilineal, akan membutuhkan kerja keras yang amat panjang prosesnya. Sulit untuk mengubah suatu unsur tertentu dalam konteks yang telah diyakini masyarakat sebagai pedoman yang mengatur arah kehidupannya. Karena bagi mereka, kebudayaan mengatur agar manusia dapat mengatur bagaimana seharusnya mereka bertindak, berlaku, dan menentukan sikapnya di dalam pergaulan hidup. Bagi setiap orang, bagaimanapun hidupnya, ia akan selalu merepresentasikan budaya tersebut menjadi kebiasaan (custom) khusus bagi dirinya. Menurut Ferdinand Tonnies (Soekanto, 2005), kebiasaan tersebut memiliki 3 arti sebagai berikut:

  1. Dalam arti menunjuk pada suatu kenyataan yang bersifat objektif. Artinya, adalah bahwa seseorang biasa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu dalam tata cara hidupnya. Menyangkut bahasannya dengan masalah gender bahwa pribadi seseorang dalam melakukan kebiasaannya sesuai dengan peran gender yang ditanamkan oleh orang tuanya sejak dini. Prinsip patrilineal akan menanamkan sebuah pembiasaan bahwa laki-laki harus bisa memimpin dan lebih kuat daripada perempuan.

  2. Dalam arti bahwa kebiasaan tersebut dijadikan kaidah sesorang, norma mana diciptakannya untuk dirinya sendiri. Peran gender yang ditanamkan keluarga akan menyebabkan pribadi yang bersangkutan menjadikan peran gender itu sebagai kaidah yang berlaku bagi keberlangsungan hidupnya sendiri. Peran gender dalam prinsip patrilineal yang mengarah kepada ketidakadilan gender otomatis akan terus berkembang karena dijadikan kaidah oleh masyarakat yang terlahir dalam struktur tersebut.

  3. Sebagai perwujudan kemauan atau keinginan seseorang untuk berbuat sesuatu. Kebiasaan itu mendorong individu untuk melakukan kemauan yang diidamkannya. Artinya, peran gender yang bias akan terwujud di dalam kehidupan masyarakat karena merupakan dorongan manusia yang terlahir akibat pendidikan yang didapat secara turun-temurun dari prinsip patrilineal.

Dengan demikian bila kita memikirkan jalan keluar, pemecahan masalah gender perlu dilakukan secara serempak dan bertahap. Kita wajib memikirkan bagaimana menemukan cara strategis dalam rangka memerangi ketidakadilan. Ketika kita terlahir dan dibesarkan dalam prinsip patrilineal, diperlukan suatu modal keberanian dan pemikiran modern untuk mengubah pandangan kultur yang konservatif tanpa meninggalkan unsur warisan kultur yang sakral. Memberikan pendidikan yang baik dalam penanaman konsep gender yang adil perlu dilakukan untuk mengubah stigma generasi muda yang terlanjur terlatih dengan pemahaman gender masa lampau yang cenderung diskriminan terhadap kaum perempuan. Melahirkan kembali identitas perempuan terutama dalam lingkup patrilineal membutuhkan peran aktif dari kaum perempuan sendiri, terutama dalam organisasi kemasyarakatan.

Untuk menghentikan masalah kekerasan, pelecehan seksual dan berbagai bentuk stereotipe terhadap perempuan yang terkekang lingkungan patrilineal, suatu aksi jangka pendek perlu dilakukan. Kaum perempuan sendiri harus mulai memberikan penolakan secara tegas kepada mereka yang melakukan kekerasan dan pelecehan agar tindakan tersebut terhenti. Membiarkan dan menganggap biasa terhadap tindakan kekerasan dan pelecehan berarti mengajarkan bahkan mendorong pelaku untuk tetap melangsungkannya. Dan hendaknya kita berpikir seribu kali untuk memberikan dongeng-dongeng dan cerita rakyat yang mengarah kepada bias gender kepada anak-anak kita nanti. Bukan berarti kita membunuh mati warisan nenek moyang, namun perlu diadakan suatu pembenahan, memilih-milih kembali pelajaran yang bermanfaat bagi generasi mendatang agar mereka tumbuh menjadi individu yang menghargai persamaan hak dan sadar akan arti penting kesetaraan gender.

Kamis, 07 Agustus 2008

THE FUTURE OF SURABAYA



Surabaya
…… Surabaya……. Oh Surabaya……..

Kota kenangan......... Kota kenangan………. Yang tak terlupa……………





Lagu itu terkesan menyanjung tiap warga kota Pahlawan yang mendengarnya. Namun kini malah keraguan yang muncul di tengah-tengah megahnya kota Surabaya. Masih pantaskah kita menyebut kota ini begitu indah, asri, memiliki prospek yang mengarah kepada kegunaan atau manfaat bagi warganya?

Kondisi Surabaya yang semakin padat, mungkin justru tak lagi bisa dinikmati kebanggaannya. Padahal, sebagai kota metropolitan kedua di negeri ini, Surabaya memiliki potensi yang amat luar biasa, yang bisa diolah dan dikembangkan agar kota ini bisa menghasilkan suatu kegunaan atau manfaat bagi warganya, maupun teladan bagi kota-kota besar lainnya.

*Hijau Surabayaku*

Keasrian taman kota, sepertinya kini telah digantikan oleh kemegahan bangunan plaza atau mall, yang padahal jumlahnya sudah hampir meliputi semua bagian kota. Bagaimana mungkin, fungsi penghijauan yang amat begitu penting, dikalahkan oleh kepentingan bisnis semata, tanpa memperhatikan dampak sosial dan lingkungan yang akan terjadi kelak. Bisa jadi beberapa tahun ke depan, karena kurangnya lahan hijau, kota Pahlawan tercinta ini akan didatangi tamu rutin di musim penghujan, yaitu bencana banjir. Solusinya adalah kesadaran seluruh elemen warga Surabaya itu sendiri, untuk benar-benar mau melangkahkan pikirannya kepada pola pemikiran yang terencana terhadap lingkungannya, demi masa depan kota ini.

Tak hanya masalah lahan hijau, tetapi juga kepekaan warga terhadap masalah sampah, dan polusi udara, terutama yang berasal dari asap rokok. Sejak awal, di dalam benak ini sebenarnya timbul keinginan yang mustahil untuk dijalankan pada beberapa tahun mendatang, yaitu kawasan kota tanpa asap rokok. Dibanding masalah sampah sebenarnya, bahaya asap rokok lebih perlu menjadi perhatian karena cukup sulit untuk memberikan persuasi kepada para pecandu rokok untuk berhenti melakukan “kesenangan” mereka. Atau hal ini bisa diatasi dengan cara segera menetapkan Perda larangan merokok di tempat-tempat umum. Tentunya penetapan peraturan tersebut harus sungguh-sungguh dilakukan oleh instansi terkait sehingga penerapan sanksinya pun bisa lebih efektif. Dengan begitu, warga lebih bisa menghargai lingkungan karena adanya aturan yang jelas dengan sanksi yang tegas.

*Perbaikan Tata Kota *

Penertiban PKL yang hingga kini masih menjadi kontroversi perlu juga menjadi perhatian kita. Dengan alasan klasik mencari nafkah, para pedagang itu “ngotot” berjualan di area yang sesungguhnya dilarang untuk dijadikan tempat mengais rejeki. Akan tetapi setelah mereka diusir Satpol PP, mereka tak memiliki tujuan yang jelas lokasi mana yang akan dijadikan mereka tempat berdagang karena kota ini memang sudah penuh sesak oleh berbagai macam aktivitas, atau bisa juga dikatakan dengan sebutan “ruwet” dan “semrawut”. Sebagai alternatif lain dan lanjutan dari perenungan *Hijau Surabayaku* tadi, alangkah baiknya, jika seandainya memang akan dibangun sebuah plaza atau mall lagi, tempat tersebut sebaiknya bisa dijadikan tempat usaha para PKL, sehingga mereka lebih terarah dan teratur menjalani usaha ekonomi mereka, dan untuk para warga pengguna jalan khususnya, bisa tersenyum lega karena mereka bisa menikmati fungsi trotoar sebagaimana mestinya.

Lalu bagaimana dengan penggusuran rumah-rumah yang dianggap tidak memiliki surat ijin? Sebenarnya masalah tersebut bisa lekas diatasi dari dahulu, jika para pengusaha kaya paling tidak tergerak rasa kemanusiannnya, untuk membuka usaha perumahan sederhana atau bahkan “sangat sederhana”, dengan biaya angsuran yang bisa dicapai sesuai kemampuan mereka, tentunya sesuai kesepakatan bersama antara penjual dengan pembeli. Jadi, area kota Surabaya tidak akan terganggu oleh pemandangan “semrawut” rumah-rumah kumuh, dan yang tak memiliki surat ijin.

*Mengembalikan Citra Kota Pahlawan*

Anak-anak jalanan yang mengamen dan mengemis di sepanjang jalan kota pun turut membuat miris hati kita, sampai separah inikah kondisi ekonomi negeri ini sehingga mereka tak mampu lagi menikmati pendidikan? Sebagai kota yang memiliki julukan “kota Pahlawan”, semangat yang tinggi itu bisa diraih lagi dengan cara menyelamatkan generasi muda kota ini agar mereka bisa mengenyam pendidikan yang layak.

Surabaya memiliki 31 kecamatan. Berdasarkan hal tersebut, alangkah baiknya jika masing-masing kecamatan tersebut memiliki program untuk menampung anak jalanan dan diberikan pendidikan khusus bagi mereka. Jadi, sebanyak 31 kecamatan itu menghasilkan program pendidikan, baik akademik maupun non-akademik. Para anak jalanan tersebut selain diberi materi pelajaran seperti halnya di sekolah-sekolah umum, juga diberi ketrampilan seni dan karya. Dan tak lupa yang paling penting adalah meningkatkan kecerdasan spiritualitas mereka.

Kalau semua warga di masing-masing kecamatan tersebut, mau bahu-membahu mengelola sebuah sekolah khusus untuk anak jalanan, tak perlu menunggu waktu lama. Anak-anak muda yang putus sekolah tersebut tak perlu lagi mengamen atau mengemis di jalanan. Mereka bisa menampilkan hasil karya mereka di balai kesenian, ataupun pada event-event khusus di kecamatan tempat mereka belajar. Atau kalau dengan sedikit kerja keras dan keyakinan lagi, pasti mereka bisa menghasilkan lapangan pekerjaan sendiri. Dengan demikian, selain mendapatkan pendidikan dan pengajaran, mereka juga bisa mendapatkan support dan prestise dari warga lainnya. Karena opini yang berkembang di masyarakat mengenai anak jalanan, adalah mereka semua para pemuda yang hidupnya keras, brutal, dan tak memiliki aturan.

Jika kita mampu menjalani itu semua, maka kota Surabaya akan masih pantas disebut sebagai “kota Pahlawan” karena seluruh warganya telah menjadi pahlawan yang membebaskan generasi bangsa dari kebodohan dan kemelaratan. Ayo Rek!!!!!!!!